Iklan

Melintas di Kuburan, Pria Ajak Boncengan Berhubungan Badan Alasannya Usir Hantu

timurkota.com_official
Kamis, Januari 07, 2021 | 8:11 PM WIB Last Updated 2021-01-07T13:11:49Z

Ilustrasi pemerkosaan (foto: Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BANDA ACEH- 

Aksi pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berinisial, AS (46) terbongkar. Dirinya diringkus polisi usai menyetubuhi korban di kawasan pemakaman warga etnis Tionghoa akhirnya diringkus polisi. 

Pelaku awalnya membonceng korban NA (17) gadis asal Banda Aceh setelah melintas di kuburan tiba-tiba pelaku menghentikan kendaraan kemudian menakut-nakuti ada hantu yang mengikuti.

Korban dalam keadaan panik kemudian tiba-tiba dicumbu pelaku lalu dibaringkan di semak-semak dengan alasan mengusir hantu. Lantaran takut, korban kemudian menuruti kemauan pelaku pada 17 September 2021.

Kini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi guna mempertangungjawankan perbuatannya.

“Pelaku ditangkap di rumahnya,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, di Banda Aceh, Kamis. 

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha menyampaikan peristiwa itu berawal saat pelaku AS mengajak korban NA jalan menggunakan sepeda motor. 

"Namun, pada saat melintas di seputaran kuburan China di kawasan Mata Ie tersebut, pelaku memberhentikan motornya dan mencium korban," kata AKP Ryan. 

Tidak sampai di situ, kata Ryan, pelaku kemudian merebahkan badan korban ke semak-semak dan langsung melakukan hubungan layaknya suami istri. 

"Korban berusaha teriak namun karena bujuk rayu pelaku disertai ketakutan, akhirnya korban menuruti apa kemauan pelaku," ujarnya.

Ryan menyampaikan, setelah melakukan pemerkosaan, pelaku kemudian mengantar korban ke rumahnya dan menekankan agar tidak memberitahukan kepada siapa pun terkait kejadian yang baru dialami korban. 

"Pascakejadian tersebut, korban yang selalu menyendiri akhirnya memberitahukan kepada orang tuanya tentang kejadian yang dialaminya serta melaporkan ke polisi pada 2 Desember 2020," kata Ryan. 

Setelah menerima laporan, lanjut Ryan, Satreskrim beserta personel Unit PPA melakukan penyelidikan serta penyidikan terhadap kasus tersebut, setelah berkas dilengkapi dan pemeriksaan saksi, pelaku AS ditangkap di rumahnya pada Rabu (6/1). 

Pelaku  dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.


***

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Melintas di Kuburan, Pria Ajak Boncengan Berhubungan Badan Alasannya Usir Hantu

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan