
timurkota.com
Tim Redaksi
Melintas di Kuburan, Pria Ajak Boncengan Berhubungan Badan Alasannya Usir Hantu
Ilustrasi pemerkosaan (foto: Istimewa)
TIMURKOTA.COM, BANDA ACEH-
Aksi pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berinisial, AS (46) terbongkar. Dirinya diringkus polisi usai menyetubuhi korban di kawasan pemakaman warga etnis Tionghoa akhirnya diringkus polisi.
Pelaku awalnya membonceng korban NA (17) gadis asal Banda Aceh setelah melintas di kuburan tiba-tiba pelaku menghentikan kendaraan kemudian menakut-nakuti ada hantu yang mengikuti.
Korban dalam keadaan panik kemudian tiba-tiba dicumbu pelaku lalu dibaringkan di semak-semak dengan alasan mengusir hantu. Lantaran takut, korban kemudian menuruti kemauan pelaku pada 17 September 2021.
Kini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi guna mempertangungjawankan perbuatannya.
“Pelaku ditangkap di rumahnya,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, di Banda Aceh, Kamis.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha menyampaikan peristiwa itu berawal saat pelaku AS mengajak korban NA jalan menggunakan sepeda motor.
"Namun, pada saat melintas di seputaran kuburan China di kawasan Mata Ie tersebut, pelaku memberhentikan motornya dan mencium korban," kata AKP Ryan.
Tidak sampai di situ, kata Ryan, pelaku kemudian merebahkan badan korban ke semak-semak dan langsung melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Korban berusaha teriak namun karena bujuk rayu pelaku disertai ketakutan, akhirnya korban menuruti apa kemauan pelaku," ujarnya.
Ryan menyampaikan, setelah melakukan pemerkosaan, pelaku kemudian mengantar korban ke rumahnya dan menekankan agar tidak memberitahukan kepada siapa pun terkait kejadian yang baru dialami korban.
"Pascakejadian tersebut, korban yang selalu menyendiri akhirnya memberitahukan kepada orang tuanya tentang kejadian yang dialaminya serta melaporkan ke polisi pada 2 Desember 2020," kata Ryan.
Setelah menerima laporan, lanjut Ryan, Satreskrim beserta personel Unit PPA melakukan penyelidikan serta penyidikan terhadap kasus tersebut, setelah berkas dilengkapi dan pemeriksaan saksi, pelaku AS ditangkap di rumahnya pada Rabu (6/1).
Pelaku dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Berita Populer
-
Jelang Lawan RANS. Bernardo Tavares Ungkap Kemungkinan Dirinya Mundur Sebagai Pelatih PSM. Ini Alasannya...
PSM makassarWiwink-Bola, Senin 15 Agustus 2022 05 :17 WIB Bernardo Tavares TIMURKOTA.COM, BOGOR- Memasuki …
-
Sehari Jelang Lawan RANS Nusantara, PSM Makassar Dipastikan Kehilangan Striker Andalannya...
PSM makassarWiwink-Bola, Minggu 14 Agustus 2022 12 :39 WIB Tim PSM Makassar Latihan TIMURKOTA.COM, MAKASSA…
-
Ungkapan Sesumbar Pemain RANS Dijawab Dua Gol Everton. Ini Kata Rahmad Darmawan
PSM makassarWiwink-Bola, Senin 15 Agustus 2022 21 :53 WIB TIMURKOTA.COM, BOGOR- PSM Makassar menyudahi la…
-
PT LIB Siap Kabulkan Penundaan PSM Vs Arema FC Demi Juara AFC. Ini Kata Direktur Utama Hadian Lukita
PSM makassarWiwink-Bola, Selasa 16 Agustus 2022 20 :30 WIB Ahmad Hadian Lukita TIMURKOTA.COM, MAKASSAR- Pa…
-
Jawab Keraguan dengan Dua Gol. Ini Ungkapan Everto Nascimento Buat Suporter PSM Makassar
PSM makassarWiwink-Bola, Selasa 16 Agustus 2022 05 :48 WIB Everton Nascimento TIMURKOTA.COM, MAKASSAR- PSM…
-
Tak Dimainkan Lawan Arema, Inilah Tiga Stopper PSM Disiapkan pada Final AFC Zona ASEAN
PSM makassarWiwink-Bola, Rabu 17 Agustus 2022 07 :33 WIB Yuran Fernandes TIMURKOTA.COM, MAKASSAR- Yuran Fe…
-
Ini yang Dikatakan Bernardo di Ruang Ganti Saat Timnya Tertinggal Hingga Mampu Menang
PSM makassarWiwink-Bola, Selasa 16 Agustus 2022 06 :04 WIB Bernardo Tavares TIMURKOTA.COM, MAKASSAR- Keput…
0 Komentar