Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Bone, A. Dedy Iswahyudy SH, MH (foto: Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE-
Setelah Anggota DPR RI dari Kabupaten Bone mendesak agar pelaku pembakaran bendera merah putih yang baru-baru ini videonya viral segera ditangkap dan diadili.
Kini kecaman dan desakan sama datang dari Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Bone, A. Dedy Iswahyudy SH, MH.
Menurutnya, apa yang dilakukan pelaku merupakan tindakan yang tak dapat tolerir. Dalam hal simbol negara kata dia, tak ada alasan apapun untuk merusak apalagi dibakar kemudian direkam lalu disebar ke media sosial.
"Kepolisian harus segera melakukan langkah konkret dengan menangkap dan membuka motif pelaku dalam melakukan aksi pembakaran bendera merah putih. Aksi yang dilakukan pelaku tersebut merupakan penghinaan terhadap simbol Negara Bangsa Indonesia dan tidak dapat ditolerir apapun alasannya." Tegas, Bang Dedy sapaan karib A. Dedy Iswahyudy.
Foto hasil tangkap layar pemuda membakar bendera merah putih (foto: Istimewa) |
Bukan hanya ditangkap, ia meminta agar diadili dan diberi hukuman setimpal sehingga menimbulkan efek jera. Serta menjadi cerminan bagi pemuda lain untuk tidak mencoba-coba merusak lambang negara yang telah diperjuangkan para pahlawan.
"Jangan sampai pelaku bebas berkeliaran dan terus melakukan aksinya. Polisi harus segera menangkap dan memberikan hukuman serta mendapatkan efek jera." Katanya lagi.
Diberitakan sebelumnya, sebuah video di media sosial TikTok berdurasi 30 detik memperlihatkan seorang pemuda membakar bendera merah putih.
Dalam rekaman video tersebut, pelaku memegang botol berisi BBM lalu berdiri di dekat bendera Merah Putih yang dikibarkan pada tiang kecil.
Perlahan api terlihat muncul dari bawah bendera. Pria itu kemudian menyiram bahan bakar ke bendera hingga api cepat menjalar dan melalap habis bendera merah merah putih.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengaku telah menerima laporan terkait dengan pembakaran tersebut. Dirinya memastikan bakal melakukan penyelidikan dengan menerjunkan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh.
"Tim masih menelusuri identitas pelaku dan waktu video dibuat atau tempat video tersebut dibuat," kata Winardy melalui pesan WhatsApp dikutip dari Kompas.com, Sabtu (30/01/2021).
Winardy menambahkan, tim penyelidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh telah mendapat informasi awal terkait video itu.
Pelaku, kata dia, diduga merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Malaysia.
"Tim masih bekerja keras untuk membuat terang kasus tersebut, informasi dari penyelidik pelaku orang Aceh yang tinggal di Malaysia," kata Winardy.
***