Iklan

Dipenjarkan Anak Kandung. Emak-emak: Kamu Lahir Dari Rahim Saya Nak!

tim redaksi timurkotacom
Sabtu, Januari 09, 2021 | 2:14 PM WIB Last Updated 2021-01-09T07:20:52Z

Emak-emak ditangkap polisi usai dilaporkan anak kandung (foto: Istimewa)

TIMURKOTA.COM, DEMAK-

Seorang warga Demak, Jawa Tengah berinisial S mengaku kaget setelah dipidanakan oleh anak kandungnya sendiri berinisial, A (19).

Kini, S telah mendekam di balik jeruji besi dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

S menceritakan awal permasalahan yang terjadi antara dirinya dengan anak kandunya. Berawal dari A memilih tinggal bersaman mantan suaminya atau bapak kandung A.

Sang ibu mengaku kesal karena si A setiap dinasehati dan diberi arahan ketika ada permasalahan selalu melawan.

Hingga akhirnya, S membuang atau menyingkirkan pakaian anaknya itu. Ketika A datang untuk mengambil pakaian dia marah dan terlibat cekcok dengan S.

“Secara refleks saya pegang kerudungnya dan wajahnya kena kuku saya. Saya tidak pernah nyangka begini, kamu itu anak saya dan lahir dari saya,” ujar S.

Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Demak Iptu Mujiono mengatakan, saat menerima laporan dari korban, pihaknya mencoba mengupayakan mediasi antara kedua belah pihak.

Namun, anaknya tetap bersikeras untuk memproses kasus tersebut ke jalur hukum.

Pelaku dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun penjara.


***

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dipenjarkan Anak Kandung. Emak-emak: Kamu Lahir Dari Rahim Saya Nak!

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }