Ilustrasi penangkapan (foto: Istimewa)
TIMURKOTA.COM, RIAU-
SD (32) ditangkap Satres Narkoba Polres Tanjungpinang setelah diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu di umah kontrakan di Jalan Cempedak, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
SD bahkan mengajak seorang rekan wanitanya, NP (32) berpesta sabu. Sabu tersebut diduga disediakan oleh suami SD berinisial FN (37)
"Penangkapan ini berasal dari informasi dari masyarakat," kata Kepala Satres Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju dalam siaran persnya.
Kronologi penangkapan tersebut yang didapatkan timurkota.com bermula saat polisi mengamankan NP yang mengaku kerap berpesta sabu bertiga dengan SD dan FN.
Selain itu, NP juga mengakui mendapatkan sabu dari rekannya yang bersuami istri itu.
"Dari penangkapan NP, ditemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat kurang dari 1 gram dan alat isap," katanya lagi.
Ketiga pelaku telah melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.
***