Iklan

Astagfirullah, Istri Ajak Teman Wanitanya Begituan Bertiga dengan Suami di Kamar

tim redaksi timurkotacom
Senin, Desember 14, 2020 | 9:57 AM WIB Last Updated 2020-12-14T02:57:41Z

Ilustrasi penangkapan (foto: Istimewa)

TIMURKOTA.COM, RIAU-


SD (32) ditangkap Satres Narkoba Polres Tanjungpinang setelah diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu di umah kontrakan di Jalan Cempedak, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

SD bahkan mengajak seorang rekan wanitanya, NP (32) berpesta sabu. Sabu tersebut diduga disediakan oleh suami SD berinisial FN (37)

"Penangkapan ini berasal dari informasi dari masyarakat," kata Kepala Satres Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju dalam siaran persnya.

Kronologi  penangkapan tersebut yang didapatkan timurkota.com bermula saat polisi mengamankan NP yang mengaku kerap berpesta sabu bertiga dengan SD dan FN.

Selain itu, NP juga mengakui mendapatkan sabu dari rekannya yang bersuami istri itu.

"Dari penangkapan NP, ditemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat kurang dari 1 gram dan alat isap," katanya lagi.

Ketiga pelaku telah melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.



***


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Astagfirullah, Istri Ajak Teman Wanitanya Begituan Bertiga dengan Suami di Kamar

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }