Iklan

Astagfirullah! Dugaan Perbuatan Tak Senonoh Istri dan Teman Wanita Bersama Suami Jadi Sorotan

tim redaksi timurkotacom
Kamis, Desember 04, 2025 | 6:04 PM WIB Last Updated 2025-12-04T11:04:04Z

Ilustrasi penangkapan (foto: Istimewa)

TIMURKOTA.COM, RIAU- 
Warga di sebuah wilayah digemparkan oleh kabar dugaan perbuatan tak senonoh yang melibatkan seorang istri dan temannya bersama sang suami. 

Peristiwa ini dikabarkan terjadi di dalam kamar rumah korban, memicu respons beragam dari masyarakat sekitar. 

Hingga kini, pihak terkait masih enggan memberikan keterangan resmi.

Sumber yang enggan disebutkan namanya menyebut bahwa kejadian itu mulai diketahui setelah tetangga mendengar suara-suara mencurigakan. 

Dugaan peristiwa ini langsung menjadi perbincangan hangat di lingkungan sekitar, dan menimbulkan kekhawatiran terhadap pola asuh dan privasi dalam rumah tangga.

Hingga saat ini, aparat terkait belum mengeluarkan pernyataan resmi. 

Pakar hukum dan psikolog menyarankan agar masyarakat tetap berhati-hati dalam menyebarkan informasi, dan menyerahkan penanganan kasus dugaan pelanggaran moral kepada pihak berwenang untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.

SD (32) ditangkap Satres Narkoba Polres Tanjungpinang setelah diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu di umah kontrakan di Jalan Cempedak, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

SD bahkan mengajak seorang rekan wanitanya, NP (32) berpesta sabu. Sabu tersebut diduga disediakan oleh suami SD berinisial FN (37)

"Penangkapan ini berasal dari informasi dari masyarakat," kata Kepala Satres Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju dalam siaran persnya.

Kronologi  penangkapan tersebut yang didapatkan timurkota.com bermula saat polisi mengamankan NP yang mengaku kerap berpesta sabu bertiga dengan SD dan FN.

Selain itu, NP juga mengakui mendapatkan sabu dari rekannya yang bersuami istri itu.

"Dari penangkapan NP, ditemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat kurang dari 1 gram dan alat isap," katanya lagi.

Ketiga pelaku telah melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.



***


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Astagfirullah! Dugaan Perbuatan Tak Senonoh Istri dan Teman Wanita Bersama Suami Jadi Sorotan
« Prev Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }