Iklan

Viral! Nekat Bermesraan di Tempat Umum, Pasangan Remaja Direkam Preman lalu Diperas

tim redaksi timurkotacom
Kamis, Desember 18, 2025 | 1:28 AM WIB Last Updated 2025-12-17T18:28:33Z

Ilustrasi Pasangan remaja melapor ke Polisi (foto: Istimewa)

TIMURKOTA.COM, MATARAM- 
Pasangan remaja menjadi korban pemerasan setelah aksinya terekam saat bermesraan di tempat umum. 

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah lokasi yang kerap menjadi tempat berkumpul warga. 

Pelaku yang diduga preman memanfaatkan situasi dengan merekam menggunakan ponsel, lalu mengancam akan menyebarkan video tersebut.

Dalam aksinya, pelaku meminta sejumlah uang kepada korban agar rekaman tidak disebarluaskan. 

Karena takut dan merasa tertekan, pasangan remaja tersebut terpaksa menuruti permintaan pelaku. 

Namun, kasus ini kemudian terungkap setelah korban memberanikan diri melapor kepada pihak berwajib.

Aparat kepolisian kini tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku dan menelusuri kemungkinan adanya korban lain. 

Polisi mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar lebih waspada di ruang publik serta tidak ragu melapor jika menjadi korban pemerasan atau tindak kriminal serupa.

Keberanian sepasang kekasih bermesraan di tempat umum di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), dimanfaatkan soerang pria untuk direkam lalu diperas.

Modus pelaku yakni menunjukkan video korban kemudian mengancam akan memviralkan di media sosial jika tidak menuruti permintaannya.

Pelaku kemudian meminta sejumlah uang tunai Rp2 juta ke korban. Usai permintaan itu terpenuhi pelaku selanjutnya meminta lagi sebesar Rp3 juta.

Lantaran tak mampu memenuhi permintaan pelaku, akhirnya korban melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa membeberkan, anggotanya begerak cepat usai menerima laporan korban.

"Awalnya korban bersedia memberikan sesuai dengan permintaan pelaku. Namun sesampai di ATM pelaku melihat Saldo korban hingga akhirnya meminta tambahan," ungkap Budi pada Minggu (01/11/2020).

"Terhadap tersangka sudah kita lakukan pengamanan," kata Budi.

Diganjar dengan pasal 369 atas kasus pemerasan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.


***

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Viral! Nekat Bermesraan di Tempat Umum, Pasangan Remaja Direkam Preman lalu Diperas
« Prev Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }