Ilustrasi (foto: Istimewa)
TIMURKOTA.COM, SURABAYA-
S (52), warga Mulyorejo, Kota Surabaya, Jawa Timur, tewas mengenaskan usai diserang dengan membabi buta oleh pelaku, Z (37).
Korban diserang pelaku saat hendak pulang dari pos penjagaan. Tanpa pikir panjang, Z kemudian menyerang korban yang merupakan Satpam itu menggunakan benda tumpul dan senjata tajam.
Pelaku diketahui melakukan aksinya lantaran menduga rumah tangganya hancur setelah istrinya menjalin hubungan asmara dengan S. Bahkan sang istri meminta cerai, hal itu semakin membakar dendam pelaku terhadap korban.
Kepala Kepolisian Sektor Mulyorejo, Komisaris Polisi Enny Prihatin Rustam, membenarkan penganiayaan tersebut.
"Saat itu tersangka sudah mempersiapkan alat untuk menganiaya korban, yaitu menggunakan besi palang parkir dan sajam. Besi tersebut dipukulkan ke tubuh korban yang posisinya masih di atas sepeda motornya," kata Enny kepada wartawan pada Senin, 5 Oktober 2020.
Tersangka dijerat Pasal 351 ayat (2), (4), dan ayat (5) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
(*)