Ilustrasi (foto: Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, TULUNGAGUNG-
SJT (48) melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak tirinya dengan alasan sang istri sudah tidak mampu melayani di atas ranjang.
Akibat aksinya itu, pelaku diringkus tim dari Satreskrim Polres Tulungagung, Jawa Timur.
"Pelaku telah kami tangkap. Berdasar pada laporan orang tua korban," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Adryan Yudho Setyantono, Jumat (09/10/2020).
Kronologi kejadian bermula saat pelaku SJT menikah dengan ibu kandung korban yang saat itu berstatus janda.
Setelah dua tahun menikah, sang istri sudah tidak mampu melayani suami. Hingga akhirnya anak tiri yang jadi sasaran suami.
"Pelaku mendekati korbannya dengan memberi iming-iming dibelikan alat 'vape' atau 'vapor' (rokok elektrik)," kata Ardyan.
Atas perbuatan cabulnya, SJT dijerat pasal 81 ayat 1,2,3 junto pasal 76d Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara