
Ilustrasi pemerkosaan (foto:Istimewa)
TIMURKOTA.COM, NTT-
SF (56) yang diketahui merupakan warga Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) diringkus polisi setelah menjadikan anak angkatnya sebagai budak seks.
Korban diketahui masih di bawah umur YMN (16).
"SD kami periksa Polres Rote Ndao atas dugaan pemerkosaan menyebabkan YMN hamil. Dari hasil pemeriksaan, kalau korban diasuh sejak berusia lima tahun,"ungkap Kasubbag Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo kepada awak media.
Pelaku melancarkan aksinya setiap istri tidak berada di rumahnya. Pelaku bahkan sempat kabur karena tak tahan dengan aksi pelaku.
(*)

