TIMURKOTA.COM, MINAHASA-
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/333/X/2020/SULUT-Res Minsel, tanggal 12 Oktober 2020, AP alias Ayas (19) mendekam di balik jeruji besi akibat perbuatannya menyetubuhi kekasih berulang kali hingga hamil duluan.
Warga Desa Sapa, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, harus mendekam dibalik jeruji besi lantaran dilaporkan menghamili kekasihnya yang masih berusia 15 tahun, Senin (12/10/2020).
“Ibu korban yang keberatan atas kejadian itu langsung melaporkan ke Polres Minahasa Selatan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan AKP Rio Gumara kepada wartawan.
Ibu kandung korban geram lantaran mengetahui anaknya hamil setelah berulang kali bersetubuh dengan pelaku.
“Kami langsung menjemput pelaku di rumahnya, lalu diamankan di Mapolres Minahasa Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya.