Iklan

Niat Nikahi Pacar, Berakhir Penjara. Calon Mertua Keberatan Anaknya Hamil Duluan

timurkota.com_official
Senin, Oktober 19, 2020 | 5:15 AM WIB Last Updated 2020-10-18T22:15:30Z


TIMURKOTA.COM, MINAHASA-


Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/333/X/2020/SULUT-Res Minsel, tanggal 12 Oktober 2020, AP alias Ayas (19) mendekam di balik jeruji besi akibat perbuatannya menyetubuhi kekasih berulang kali hingga hamil duluan.

Warga Desa Sapa, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, harus mendekam dibalik jeruji besi lantaran dilaporkan menghamili kekasihnya yang masih berusia 15 tahun, Senin (12/10/2020).

“Ibu korban yang keberatan atas kejadian itu langsung melaporkan ke Polres Minahasa Selatan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan AKP Rio Gumara kepada wartawan. 

Ibu kandung korban geram lantaran mengetahui anaknya hamil setelah berulang kali bersetubuh dengan pelaku.

“Kami langsung menjemput pelaku di rumahnya, lalu diamankan di Mapolres Minahasa Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya.



(*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Niat Nikahi Pacar, Berakhir Penjara. Calon Mertua Keberatan Anaknya Hamil Duluan

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan