![]()
Mantan istri polisi bersama pria muda diringkus (foto: Istimewa)
TIMURKOTA.COM, BIMA-
Wanita mantan istri polisi berinisial, DS (31) digerebek tengah melakukan pesta sabu di salah satu kamar kost bersama seorang pria, ACS (28) Kelurahan Monggonao, Kota Bima, Rabu (14/10/2020) sekitar pukul 08.30 WITA.
Dari tangan pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,89 gram.
"Awalnya Katim opsnal Bripka Taufarahman mendapat informasi bahwa di salah satu kos-kosan RT 06 Kelurahan Monggonao sering dijadikan tempat pesta sabu-sabu." Tegas, Kapolres Bima kota melalui Kasat Narkoba Iptu Ramli.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
(*)

