Ilustrasi Pencabulan (foto: Istimewa)
TIMURKOTA.COM, JAWA TIMUR-
KA (61) langsung dibekuk dan diproses secara hukum di Kepolisian Resort Bondowos, Jawa Timur setelah diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak yang masih berusia 11 tahun.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku memanfaatkan rumah korban yang sedang sepi, di Tamanan, Bondowoso, Jawa Timur
Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz membeberkan, sudah ada beberapa saksi yang dimintai keterangan terkait dengan kasus tersebut.
"Kasusnya masih kita selidiki, dan saksi diperiksa," katanya menjelaskan, Minggu (11/10/2020)
Ketika melancarkan aksinya pelaku langsung masuk ke dalam kamar dan saat itu menemukan korban sedang tiduran sambil main ponsel.
(*)