
Ilustrasi Pemerkosaan (foto: Istimewa) 
TIMURKOTA.COM, NDAO-
SF (56) telah diamankan Kepolisian Resort Rote Ndao. Dirinya terjerat kasus pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur YMN (16).
SF yang diketahui merupakan warga Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadikan korban anak angkat sejak berusia 5 tahun.
"SD kami periksa Polres Rote Ndao atas dugaan pemerkosaan menyebabkan YMN hamil. Dari hasil pemeriksaan, kalau korban diasuh sejak berusia lima tahun,"ungkap Kasubbag Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo kepada awak media.
Pelaku melancarkan aksinya setiap istri tidak berada di rumahnya. Korban
 bahkan sempat kabur karena tak tahan dengan aksi pelaku.
(*)

