![]() |
| PA korban KDRT melaporkan kasus di Polres Palembang (foto: Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, PALEMBANG-
RAP (41) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian usai dilaporkan atas dasar kasus tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
RAP dipidanakan oleh istri sendiri, PA (25) dengan dugaan telah melakukan tindak penganiayaan menggunakan tangan kosong.
Saat itu saya sedang berada di dalam kamar, tiba-tiba suami saya datang dan langsung memukul perut, tangan dan kaki saya dengan tangan kosong,” ungkap PA yang didampingi kuasa hukumnya Ridho Junaidi SH kepada wartawan, Selasa (13/10/2020)
Kasubag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene membenarkan adanya laporan korban.
"Info awal pelaku kesal karena istri kerap keluar malam," katanya.
(*)


