Pelaku pencabulan anak di bawah umur diringkus (foto: Istimewa)
TIMURKOTA.COM, PROBOLINGGO-
Mustakim (44) warga Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo ditangkap polisi usai ketahuan melakukan tindak pemerkosaan terhadap anak perempuan berusi 16 tahun.
Dalam melancarkan aksinya pelaku diketahui memberi imbalan kepada korban sebesar Rp20 ribu. Bukan hanya itu aksinya disertai dengan ancaman agar korban tak menceritakan kasus tersebut ke orang tuanya.
Namun belakangan, karena tak tahan dengan tindakan pelaku. Akhirnya korban menceritakan kasus tersebut ke orang tuanya.
Orang tua pun selanjutnya membuat laporan polisi. Kini pelaku telah ditangkap.
“Pengakuan tersangka, bermula Sabtu, 26 September 2020 lalu Saat itu korban yang sendirian di rumahnya sedang mencuci piring sementara kedua orangtuanya sedang bekerja di luar rumah. Pelaku lantas mengajak korban ke rumahnya dan mencabulinya. Usai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku memberi uang Rp20 ribu kepada korban,"Wakapolresta, Kompol Teguh Santoso.