Iklan

Viral. Nenek Berusia 67 Tahun Diringkus Usai Berbuat Begitu Bersama Pria Muda

timurkota.com_official
Kamis, September 17, 2020 | 2:43 PM WIB Last Updated 2020-09-17T07:53:28Z


TIMURKOTA.COM, MAKASSAR-

Atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/152/IX/2020/RESTABES MKS/SEK. BIRINGKANAYA, jajaran Resmob Polda Sulsel telah mengamankan wanita Salasiah dg Ema alias Halima, umur 67 tahun, alamat Jl. Kapasa Raya Terminal Daya Kota Makassar atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan pria Syawaluddin (Penadah), umur 30 tahun, alamat Jl. Bete Bete Kota Makassar.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K.,M.Si. membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan pelaku curat, Kamis (17/09/2020).

Kombes Pol Didik menambahkan kronologis kejadian diketahui pada hari hari Rabu, 16 September 2020 sekitar pukul 21.00 WITA. Berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel bahwa diduga pelaku curat sedang berada di Jalan Sungai Saddang Baru Kota Makassar.

"Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan Sdr. Syawal, Selanjutnya anggota melakukan introgasi singkat terhadap Sdr.Syawal dan mendapatkan informasi bahwa Laptop tersebut diberi oleh Sdri.Halima. Selanjutnya anggota menuju rumah Sdri.Halima dan anggota berhasil mengamankan diduga tersangka yang sedang berada di rumahnya.

Kemudian tersangka dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut.," jelas Kombes Pol Didik.

Kombes Pol Didik menambahkan pada saat melakukan penangkapan anggota Resmob Polda Sulsel juga mengamankan barang bukti 1 (satu) Unit Laptop Toshiba Warna Hitam (milik korban).

Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., mengungkapkan dari hasil interogasi bahwa benar Sdri.Halima melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan sekitar bulan September 2020 di Jl.Kapasa Raya dan berhasil mengambil 1 Unit Laptop Merk Toshiba warna hitam.

Selanjutnya Anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polsek Biringkanaya Polrestabe Makassar untuk penyerahan tersangka dan barang bukti

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Viral. Nenek Berusia 67 Tahun Diringkus Usai Berbuat Begitu Bersama Pria Muda

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan