Klinik kecantikan yang selama ini jadi langganan kalangan wanita digerebek polisi di Perumahan Bumi Agung Permai I Blok D4 Nomor 26, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mebeberkan, dokter yang menangani pasien serta kliniknya tak dilengkapi dokumen. Sehingga dianggap ilegal.
"Kami lakukan penggerebekan pada hari Senin yang lalu, setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya praktik ilegal di masa pandemi ini," ungkapnya, Rabu (23/9).
"Kami berhasil mengamankan tersangka NON (25), pada saat menginfus pasien di tempat praktiknya," ujarnya.
Menurut Susatyo, praktik ilegal itu sudah berjalan sejak 2018 hingga saat ini. Sedangkan dari jumlah pasien yang ditanganinya juga sudah mencapai ratusan orang.
"Karena ini dipromosikan melalui media sosial (instagram) dengan followers mencapai 3.700 R, dan sebagian besar korban tidak tahu bahwa tersangka ini tidak memiliki spesifikasi sebagai tenaga medis," katanya.
(*)