ilustrasi
TIMURKOTA.COM, PRINGSEWU-
Mucikari diamankan Tim Satreskrim Polres Pringsewu usai ketahuan menawarkan wanita melalui sistem online atau Prostitusi Online.
Warga Kecamatan Pringsewu berinisial SW (22). Dua diduga kuat merupakan mucikari yang menjalankan bisnis haram, prostitusi online.
Kasatreskrim AKP Sahril Paison mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, penangkapan berlangsung sekitar pukul 22.30 WIB.
“Kami segera melakukan penyelidikan usai mendapat informasi dari masyaralkat,” kata Sahril Paison.
Polisi kemudian menggerebek indekos di Pringsewu dan mengamankan SW.
“Kita dapati barang bukti satu unit HP yang diduga sebagai alat transaksi dan uang Rp500 ribu,” sebut dia.
(rill/as)