Iklan

Mengaku Gila, Pelaku Penusuk Syekh Ali Jaber Tetap Terancam 10 Tahun Penjara

timurkota.com_official
Selasa, September 15, 2020 | 11:49 AM WIB Last Updated 2020-09-15T04:49:59Z


TIMURKOTA.COM, LAMPUNG-


Tersangka pelaku tindak penganiayaan terhadap Syekh Ali Jaber, Alfin Andrian terancam dikenakan pasal berlapis. 

"Yang bersangkutan dipersangkakan terkait penganiayaan berat dan membawa senjata tajam tanpa hak sesuai Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun Tahun 1951 dengan ancaman penjara 10 tahun," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (14/9) dilansir jpnn.

Dia menegaskan bahwa Polri sangat serius dalam menangani kasus tersebut. 

"Bahwasanya Polri sangat serius dalam menangani kasus ini. Saat ini kasus ditangani oleh Polresta Bandar Lampung," katanya. 

Polisi telah menahan tersangka Alfian sejak hari ini sampai dengan 20 hari ke depan. Sejauh ini, penyidik Polresta Bandar Lampung sudah memeriksa delapan saksi dalam kasus tersebut. 

Selanjutnya penyidik akan melakukan visum et repertum terhadap korban dan tersangka. 

Korban diketahui mengalami luka tusuk sedalam 4 centimeter dan sudah dilakukan dilakukan tindakan pengobatan dengan memberikan enam jahitan.

"Sementara visum et repertum tersangka untuk dimintakan pemeriksaan secara medis terkait informasi gangguan kejiwaaan ke RSJ Kurungan Nyawa, Lampung," tutur Karo Penmas. 

Sebelumnya, ulama Syekh Ali Jaber ditikam orang tidak dikenal saat sedang mengisi acara wisuda hafidz quran di Masjid Falahudin, Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung pada Minggu (13/9) sore. Polresta Bandar Lampung telah melakukan oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Minggu (13/9) malam.



(jpnn/timurkota)


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mengaku Gila, Pelaku Penusuk Syekh Ali Jaber Tetap Terancam 10 Tahun Penjara

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan