Iklan

Dipicu Dendam, Pria Ini Nekat Tuangkan Racun ke Penampungan Air Milik Tetangga

timurkota.com_official
Senin, September 28, 2020 | 2:06 PM WIB Last Updated 2020-09-28T07:06:18Z

Ilustrasi

TIMURKOTA.COM, KALIMANTAN SELATAN-


Agus Fatkhur Rakhman (25) Warga Desa Tampang, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel) nekat menuangkan 

herbisida ke dalam tempat penampungan air milik tetangganya bernama, Anam Tusdiyono (44). 

Beruntung aksi pelaku disadari korban sebelum menggunakan air tersebut untuk memasak.

"Setelah menerima laporan, kami selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku,"ungkap, Kapolsek Pelaihari Ipda May Felly Manurung, Minggu (27/09/2020).

Pasca ditangkap kini pelaku telah menjalani proses hukum sambil menunggu putusan sidang.



(*)


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dipicu Dendam, Pria Ini Nekat Tuangkan Racun ke Penampungan Air Milik Tetangga

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan