Iklan

Bermodal Uang Rp2 Ribu. Pria Ini Cabuli Dua Bocah Sekaligus

timurkota.com_official
Rabu, September 16, 2020 | 5:28 AM WIB Last Updated 2020-09-15T22:28:16Z


TIMURKOTA.COM, TEBO-

Haswin (47) seorang pria warga Kecamatan Sumay ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebo. Dirinya diduga kuat terlibat kasus pencabulan terhadap dua orang anak yang masih duduk di bangku SD, Senin (14/9).

Pelaksana tugas Kapolres Tebo AKBP Trisaksono Puspo Aji melalui Kasat Reskrim, AKP Riedho Syawaluddin Taufan, mengatakan usai menerima laporan timnya langung menangkap pelaku.

"Begitu ada laporan kami amankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan," katanya.

Dari hasil interogasi pelaku telah mencabuli korban sebanyak 8 kali.

"Pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp2 ribu," tuturnya.

Kini pelaku terancam pasal 81 ayat (1), (2) jo pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) jo 76E UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.


(rill/as)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bermodal Uang Rp2 Ribu. Pria Ini Cabuli Dua Bocah Sekaligus

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan