Terdakwa menjalani proses persidangan di PN Watampone |
TIMURKOTA.COM, BONE-
Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bone UL Bin AN melakukan penganiyaan terhadap korban yang berinisial AI hingga mengalami luka parah bagian tangannya.
Palaku adalah seorang guru SD Negeri 215 kading Kecamatan Barebbo.
Korban AI mengatakan, awalnya saya mau pergi meminta uang kepada suamiku Sirajuddin MU untuk biaya anaknya tetapi ada seorang perempuan, perempuan itu istri hasil nikah siri.
"Saat saya datang, perempuan itu mau melarikan diri tapi saya tahan kemudian dia menarik tanganku dan melakukan penganiayaan terhadapku" terangnya, Rabu, (02/09/2020)
Pelaku sementara menjalani sidang di Pengandilan Negeri (PN) Watampone , sidang sudah 3 kali dilakukan.
(win/as)