TIMURKOTA.COM, BONE-Pelaku penyalahgunaan narkoba diciduk Polres Bone
Satuan Reserse Narkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap pelaku pengguna Narkotika berjenis sabu di Desa Pakkasalo, Kecematan Sibulue, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan
Pelaku RL Alias UL, 38 tahun pekerjaan wiraswasta alamat Desa Pakkasalo, di tangkap di kediamannya, Senin,(24/08/2020)
Paur Humas Polres Bone, Ipda Rayendra Muchtar mengatakan, timnya melakukan penggeledahan di rumah pelaku ditemukanlah barang bukti.
"Barang Bukti yang ditemukan di lantai tertutup papan Pengalas terdapat Narkotika 1 Sachet berjenis sabu yang tersimpan di plastik bening"katanya.
Sementara barang bukti yang di sita 1 sachet sabu yang tersimpan di dalam palstik bening, 2 batang sendok takaran sabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 unit handpone merek samsung warna hitam
Palaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bone untuk proses hukum yang berlaku.
(win/as)