Iklan

Syarat Karyawan Bergaji di Bawah Rp5 Juta Dapat Bantuan Sosial. Yang Kena PHK Tak Termasuk?

timurkota.com_official
Jumat, Agustus 07, 2020 | 5:26 AM WIB Last Updated 2020-08-06T22:26:50Z

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto 
TIMURKOTA.COM, JAKARTA-


Pemerintah serius akan memberikan bansos (bantuan sosial) kepada para pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penyaluran bansos kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta untuk memperkuat daya beli. 

"Dukungan untuk mereka yang bekerja sedang dimatangkan datanya, sedang disiapkan baik dari BPJS Ketenagakerjaan. Kalau data sudah by name, by address, sesuai rekening sudah ketemu baru program ini difinalisasi," kata Airlangga di Jakarta, Kamis (6/8).

Airlangga menjelaskan program stimulus ini akan melengkapi program kartu prakerja yang sudah diluncurkan untuk membantu 2,1 juta pekerja yang telah terdampak oleh pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Menurut rencana, kebijakan yang sedang dimatangkan tersebut akan mencakup pemberian bansos sebanyak Rp600 ribu-Rp2 juta per bulan hingga beberapa bulan ke depan untuk mendorong konsumsi domestik. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sebanyak 13 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta akan mendapat bansos dari pemerintah dengan anggaran mencapai Rp31 triliun.

Tak hanya itu, ia menyatakan peningkatan belanja pemerintah juga akan dilakukan untuk melindungi masyarakat seperti melalui bantuan sosial produktif hingga Rp30 triliun bagi 12 juta UMKM.

Kemudian, pemerintah turut menambah bansos untuk pemberian beras kepada 10 juta penerima dengan anggaran Rp4,6 triliun.

"Pemerintah juga akan menambah bansos tunai sebesar Rp500 ribu per penerima kartu sembako," ujarnya. 

Begini Kisahnya Ia menuturkan berbagai langkah tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membantu memulihkan daya beli masyarakat sehingga pemulihan ekonomi nasional dapat dipercepat. 

"Berbagai bansos yang total anggarannya sebesar Rp203,9 triliun untuk 2020 ini di dalam rangka menghadapi COVID-19 dan kenaikan belanja bansos hingga semester I sudah mencapai 59,9 persen," katanya.


(*)


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Syarat Karyawan Bergaji di Bawah Rp5 Juta Dapat Bantuan Sosial. Yang Kena PHK Tak Termasuk?

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan