TIMURKOTA.COM,BONE-
Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Watampone (PA) tercatat 136 anak mengajukan Dispensasi nikah lantaran hamil di luar nikah sepanjang tahun 2020.
Panitera Muda Hukum PA Watampone, Jamaluddin mengatakan telah memberi rekomendasi kepada anak di bawah umur tersebut.
"Yang tidak jelas alasannya seperti hanya sekadar pacaran tidak diberi rekomendasi," katanya menjelaskan saat ditemui timurkota.com di ruang kerjanya.
Terkait hal itu PA Watampone bahkan pernah menerima teguran dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bone.
(win/as)