TIMURKOTA.COM,BONE-
Pengadilan Agama Watampone (PA) menerima 136 berkas pengajuan Dispensasi nikah pasangan di bawah umur, di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. PA terpaksa menerima berkas lantaran pasangan tersebut hamil di luar nikah.
Sementara 12 pasangan lain ditolak karena alasannya tidak jelas atau hanya sekadar pacaran, hal tersebut, dikemukakan panitera muda hukum PA Watampone, Jamaluddin.
Pihaknya mengaku dilema, karena meski tak dikabulkan, para orang tua tetap menikahkan anaknya dengan alasan 'siri' (malu)
"Kami pernah dapat teguran dari dinas pemberdayaan perempuan dan Pelindungan Anak terkait hal itu" ujarnya saat di konfirmasi timurkota.com, Kamis,(06/08/2020)
Lanjut Jamaluddin, pasangan anak di bawah umur yang mengajukan dispensasi nikah tak mengantongi rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bone.
"Rata Rata nikah di bawah umur tidak mempunyai rekomendasi pernikahan "kata Jamaluddin melanjutkan.
Meskipun begitu, Pernikahan di bawah umur tahun ini menurun dibanding tahun lalu.
(win/as)