Iklan

Sampai di Polda Sulsel, Bandar Judi yang Hina Polisi Diganjar Pasal Berlapis

tim redaksi timurkotacom
Selasa, Juli 07, 2020 | 5:39 PM WIB Last Updated 2020-07-08T00:55:01Z

Press release Polda Sulsel terkait kasus penghinaan polisi di Toraja Utara (dok)

TIMURKOTA.COM, MAKASSAR-

AS (32) pria asal Toraja Utara yang hina polisi diancam dua pasal yakni 207 dan pasal 212 KUH Pidana dengan ancaman 1 tahun 6 bulan penjara.

Hal itu ditegaskan, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo dan Dirreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Agung Widyanarko dalam Press Release kasus Penhinaan dan pengancaman kekerasan  terhadap anggota Kepolisian Toraja Utara  yang terjadi di halaman Tongkonan Palasa, Lembang (Desa) Tondon Matallo, Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara, beberapa waktu lalu.

Kabid Humas menjelaskan anggota Resmob Polda Sulsel telah mengamankan pelaku penghinaan dam pengancaman kekerasan terhadap personil Toraja Utara tersebut  di Jl Palopo Kec Rante Pao Kab. Toraja Utara Selasa, (07 /07/2020 ) pagi.

Dikatakannya, pelaku  adalah seorang wiraswasta berinisial AS ( 32) merupakan warga Jl Palopo No. 86 Kec Rante Pao Kab. Toraja Utara.

Ibrahim juga  menuturkan  kronogi penangkapan tersangka, dijelaskan, Tim  Resmob Polda Sulsel menuju Toraja Utara Senin (06 /07/2020 ) malam, esoknya, Selasa, (07 /07/2020 ) pagi  Tim Resmob melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku penghinaan dan pengancaman kekerasan di rumahnya di Jl. Jl Palopo Kec Rante Pao Kabupaten Toraja Utara.

Kemudian tersangka pelaku dan barang bukti dibawa ke Ditreskrimum Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut
Kombes Pol Ibrahim Tompo juga menceritakan kejadian penghinaan dan pengancaman terhadap personil Toraja Utara tersebut.

 “Saat itu anggota Polres Toraja Utara mendartangi TKP Judi Sabung Ayam,  Tersangka AS tidak menerima kehadiran petugas dengan melakukan penghinaan atau pengancaman dengan memecahkan sebuah botol menjadi runcing kemudian pecahan botol tersebut digunakan mengejar beberapa orang  di lokasi," katanya menjelaskan.

"Termasuk beberapa personil Toaja Utara  serta mengancam mengatakan “ Kuewako Totemo “( saya lawan kamu sekarang), Tidak hanya itu, tersangka pelaku juga melakukan  penghinaan kepada pejabat negara atau /Polisi dengan mengatakan kata-kata kotor  berulang lkali terhadap aparat,”ungkap Ibrahim

Barang bukti yang diamankan, 1 (satu) buah Flash Disc berisi video pembubaran dan sebuah pecahan botol kaca runcing.

(rill/as)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sampai di Polda Sulsel, Bandar Judi yang Hina Polisi Diganjar Pasal Berlapis
« Prev Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }