Iklan

Resmi Berlaku, Warga yang Mau Masuk Makassar Wajib Siapkan SK Covid. Kecuali Enam Golongan Ini

timurkota.com_official
Senin, Juli 13, 2020 | 3:51 AM WIB Last Updated 2020-07-12T20:52:15Z

Rudy Djamaluddin (dok)
TIMURKOTA.COM, MAKASSAR-


Secara resmi Pemkot Makassar memberlakukan Perwali No.36 mulai Senin (13/07/2020) pagi ini. Warga luar Makassar tanpa Surat Bebas Covid-19 dilarang masuk ke Kota Daeng.

Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin mengatakan setelah hanya simulasi pada Minggu (11/07/2020). Maka pada Senin (12/07/2020) akan dilaksanakan sepenuhnya.

"Mulai Senin kita siagakan petugas, mereka di lapangan diminta tegas tapi tetap humanis," ungkap Rudy.

Meski begitu masih ada beberapa golongan yang tetap diperbolehkan keluar masuk Kota Makassar tanpa SK Covid-19, seperti berikut:

1. ASN yang bekerja di Makassar

2. Anggota TNI / Polri yang bekerja di Makassar

3. Karyawan swasta yang bekerja di Kota Makassar

4. Buruh yang bekerja di Makassar

5. Pedagang yang berdagang di Kota Makassar

6. Penduduk yang berdomisili di wilayah Mamminasata (Makassar, Sungguminasa, Maros, dan Takalar), yang bekerja di Makassar.


(rill/as)




Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Resmi Berlaku, Warga yang Mau Masuk Makassar Wajib Siapkan SK Covid. Kecuali Enam Golongan Ini

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan