Secara resmi Pemkot Makassar memberlakukan Perwali No.36 mulai Senin (13/07/2020) pagi ini. Warga luar Makassar tanpa Surat Bebas Covid-19 dilarang masuk ke Kota Daeng.
Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin mengatakan setelah hanya simulasi pada Minggu (11/07/2020). Maka pada Senin (12/07/2020) akan dilaksanakan sepenuhnya.
"Mulai Senin kita siagakan petugas, mereka di lapangan diminta tegas tapi tetap humanis," ungkap Rudy.
Meski begitu masih ada beberapa golongan yang tetap diperbolehkan keluar masuk Kota Makassar tanpa SK Covid-19, seperti berikut:
1. ASN yang bekerja di Makassar
2. Anggota TNI / Polri yang bekerja di Makassar
3. Karyawan swasta yang bekerja di Kota Makassar
4. Buruh yang bekerja di Makassar
5. Pedagang yang berdagang di Kota Makassar
6. Penduduk yang berdomisili di wilayah Mamminasata (Makassar, Sungguminasa, Maros, dan Takalar), yang bekerja di Makassar.
(rill/as)