Setelah melakukan evaluasi pada hari pertama pemberlakuan sk bebas covid-19 di Kota Makassar. Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin mengatakan, tak ada lagi toleransi bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Hari pertama masih ada toleransi dan peringatan. Dan hari kedua semua harus lengkap dan pelanggar akan dilakukan penindakan sesuai dengan Perwali No 36," ungkapnya.
Hari pertama pemberlakuan Surat Keterangan (SK) bebas Covid-19 masih diwarnai beberapa pelanggaran. Salah satunya masih ada warga di tengah Kota Makassar ditemukan tak pakai masker.
Kemudian diperbatasan ada beberapa pengendara yang tak memiliki SK bebas Covis. Ada pula karyawan swasta yang yang tak dilengkapi surat keterangan dari kantornya.
Rudy Djamaluddin yang turun langsung pantau empat posko, di perbatasan Makassar-Gowa Jl Sultan Alauddin, posko Makassar-Takalar, Jl Barombong, posko Makassar-Maros, Jl Perintis Kemerdekaan, dan terakhir posko Makassar - Gowa di Samata.
(rill/as)