Setelah menilai Perwali No 36 tak berjalan maksimal. Pemerintah Kota Makassar dalam waktu dekat akan melakukan perubahan dengan meningkatkan Perwali menjadi Perda.
Dengan perubahan tersebut, maka secara otomatis penindakan tegas akan dilakukan. Salah satunya mengenai hukuman bagi warga yang melanggar protokol kesehatan.
Kepala Satgas Penegakan Disiplin Gugus Tugas COVID-19 Makassar, M Sabri mengatakan, warga yang nantinya tetap membandel tak memakai masker akan dikenai denda hingga Rp 1 juta.
“Sanksinya jelas, tidak memakai masker didapat sanksinya berupa, taruh lah Rp 500 ribu atau berapa, Rp 1 juta. Itu sangat jelas sekali, apabila tidak bisa dibawa ke tipiring bisa menjadi pidana,” ujar.
Pemkot Makassar tengah menggodok mengenai sanksi-sanksi yang nantinya akan dituangkan dalam peraturan daerah
Menurutnya, pemberlakuan saksi denda itu bukan untuk meningkatkan pendapatan daerah.
“Bisa, bisa dari segi itu (pendapatan). Kita tidak menginginkan sebenarnya itu. Kita inginkan kepatuhan terhadap pengguna masker bagi warga,” jelasnya mengakhiri pembicaraan.
(rill/as)