Polsek Galesong Utara telah menangkap seorang wanita berinisial, P 18 tahun terduga pelaku pembuang bayi di Dusun Saggebongga, Desa Aeng, Kecamatan Galut, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Di hadapan polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Bayi perempuan yang dia buang tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan kekasih.
Ibu kandung bayi tersebut mengaku terpaksa meletakkan bayi di sawah kemudian pergi meninggalkan lokasi karena ayah biologis bayi tersebut tak mau mengakui.
Kapolsek Galut Aris Sumarsono mengatakan, P terpaksa meninggalkan bayinya di sawah karena tak mendapat pengakuan dari pria yang menghamilinya.
"Pihak laki-laki tak mengakui itulah motif dari pelaku membuang bayinya," kata AKP Aris
Penyidik Unit PPA belum maksimal dalam menggali informasi lantaran kondisi, P masih lemah dan mendapat perawatan medis usai melahirkan.
Penemuan bayi dalam keadaan hidup gegerkan warga Desa Aeng Towa Kecamatan Galesong Utara (Galut) Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Kamis (16/07/2020)
Bayi yang diduga kuat hasil hubungan gelap itu ditemukan warga terbaring di pinggir
Kapolsek Galut AKP Aris Sumarsono membenarkan penemuan bayi tersebut.
"Betul ada ditemukan bayi dalam keadaan sehat. Sementara kita selidiki siapa pelaku pembuang bayinya," ungkapnya menjelaskan.
(rill/as)