![]() |
Petugas berjaga di batas Kota Makassar selama 24 jam (dok) |
Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin menegaskan, petugas di Posko jalur keluar masuk Kota Makassar akan diperketat
Pasukan gabungan bahkan ditugaskan berjaga di lokasi selama 24 jam secara bergantian. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi adanya warga memanfaatkan kelengahan petugas alias curi kesempatan melintas tanpa SK Covid-19 khususnya pada malam hari.
“Sebisa mungkin tidak prosesnya tidak menghambat aktivitas masyarakat. Kita akan melakukan pemeriksaan dibeberapa titik dan kita upayakan pemeriksaan dilakukan selama 24 jam,” tegasnya.
Dalam mengawal Perwali ini, sebanyak 7.950 personil gabungan yang terdiri atas anggota TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Camat Lurah, serta sejumlah elemen masyarakat lainnya akan bekerja di lapangan dan memastikan seluruh aturan dijalankan oleh seluruh warga Kota Makassar.
Delapan Posko Lengkap Jumlah Petugas
Delapan posko perbatasan Kota Makassar yang telah diaktifkan mengawasi warga yang ingin keluar masuk Kota Makassar.
Delapan posko tersebut dijaga ketat pasukan gabungan yang terdiri dari TNI-Polri dan Pemkot Makassar.
"Senin (hari ini) mulai berlaku petugas posko disiagakan dari pukul 07.00 Wita.
Ini merupakan upaya dalam rangka penegakan Perwali No.36/2020 disiplin protokol kesehatan di wilayah Kota Makassar.
Selain Pos Perbatasan sasaran lainnya adalah Pasar Tradisional, Mall, Rmah Makan, sarana publik
8 Posko perbatasan tersebut diantaranya:
1. Pos Perlimaan bandara : 10 org 700/R bersama anggota Polrestabes, Satpol PP Kecamatan, Dishub dan Koramil
2. Pos Tamanlenrea-Pamanjengan :10 org 700/R anggota Polrestabes, Satpol PP Kecamatan, Dinkes, Dishub dan Koramil
3. Pos Manggala Tamangapa-Gowa : 10 org 700/R anggota Polrestabes, Satpol PP Kecamatan, Dinkes, Dishub dan Koramil
4. Pos perbatasan Makassar- Gowa : 10 org Yon kav anggota Polrestabes, Satpol PP Kecamatan, Dinkes, Dishub dan Koramil
5. Pos perbatasan Rapocini-Arupala : 10 org Yon kav, anggota Polrestabes, Satpol PP Kecamatan, Dinkes, Dishub dan Koramil
6. Pos perbatasan Barombong-Gowa : 10 org Yon kav, anggota Polrestabes, Satpol PP Kecamatan, Dinkes, Dishub dan Koramil
7. Pos perbatasan Hertasning-Gowa : 15 org Yon Zipur, anggota Polrestabes, Satpol PP Kecamatan, Dinkes, Dishub dan Koramil
8. Pos perbatasan penyebrangan kayu bangkoa : 10 org Yon Arhanud, anggota Polrestabes, Dinkes, Satpol PP Kecamatan, Dishub dan Koramil.
(rill/as)