Unit resmob Polres Bone melakukan penangkapan terhadap, DD 16 tahun pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang di pimpin langsung Oleh Kasat Reskrim AKP Ardy Yusuf. SE.,S.IK bersama Kanit Resmob Ipda Muh.Riad,S.sos di jalan Gatot Subroto kelurahan Biru, kecamatan tenete riattang, Kabupaten bone. Ahad, (12/07/2020) sekitar pukul 16.45 Wita.
Tiga korban adalah AK, 22 tahun pekerjaan Swasta alamat cabalu kelurahan mattirowalie kecamatan Tenente Riattang.
Selanjutnya, SR, 26 Tahun pekarjaan Swasta, alamat dusun Wodie Desa Passippo kecamatan Palakka.
Dan terakhir, YY 30 Tahun, Alamat jalan kh. Adam Kelurahan Biru, kecamatan Tanete Riattang.
Ketiga korban masing-masing mengalami kerugian AK, Rp.6,5Juta, SR Rp.1, 5 juta, dan YY, Rp. 2 juta.
"Barang Bukti yang berhasil di kumpulkan, 47 buah Voucer Im3, 20 Kabel USB, Dua kartu perdana Eksis,dua memory card(micro), satu kartu perdana, satu buah Headseat merek oppo, satu buah Kabel out put,
satu buah Kipas angin, Satu buah solder satu buah Kepalah cas
satu buah dos yg berisikan alat isap sabu dan platik bening", ungkap, Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardy Yusuf.
Kronologis singkat penangkapan pelaku berawal dari penggerebekan polisu Minggu tanggal 12 juli 2020 sekira jam 16.45 wita.
Bertempat di jalan gatot subroto kel biru Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone pelaku bersama barang bukti berhasil diamankan dan pada saat di lakukan penangkapan pelaku mengakui perbuatannya.
(win/as)