Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah (dok) |
Adanya polemik yang berkembang di masyarakat terkait pemberlakuan wajib Rapid Test bagi warga yang ingin melintas antar kabupaten diluruskan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah (NA).
Menurutnya, saat ini tengah digagas upaya pemberlakukan rapid test bagi pendatang hanya bisa di lakukan di perbatasan antar daerah (kabupaten/kota).
Hal itu perlu kata NA, guna memberi pelayanan kepada masyarakat serta menghindari adanya rapid test berbayar.
"Jadi saya kira ada semua dokter ditempatkan di gugus tugas. Mereka inilah yang akan memeriksa dan memberi keterangan sehat. Jadi SK diambil diperbatasan jangan di tempat lain," ungkap, NA menjelaskan.
NA melanjutkan, pemeriksaan surat keterangan bebas Covid-19 itu akan dilakukan di perbatasan. Dengan begitu, semua warga yang akan masuk ke daerah yang dituju akan diperiksa terlebih dahulu.
"Jadi kita buat tempat sama kayak check point supaya kita mengantisipasi. Yang kedua, kalau ada yang panas tinggi langsung kita rapid di situ. Kita sudah siapkan rapid dan sebagianya. Ini gagasan yang ada," lanjut mantan Bupati Banteng dua priode ini.
(rill/as)