Detik-detik warga ambil paksa jenazah pasien positif Covid-19 |
Tiga orang dari 32 tersangka pengambilan paksa jenazah pasien positif Covid-19 di Kota Makassar dinyatakan rekatif. Hal itu sesuai dengan hasil Rapid Test yang telah dilakukan tim gugus Covid-19.
Terhadap tiga orang yang reaktif tersebut selanjutnya dipulangkan untuk menjalani isolasi mandiri. Sementara rekannya langsung ditahan guna proses hukum lebih lanjut.
"Hasil gelar perkara menetapkan 32 tersangka," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Tiga pelaku positif Covid-19 tersebut diketahui telah beraksi bersama 10 orang rekannya di RS Labuang Baji, Kota Makassar Jumat (05/06/2020) lalu.
"Hanya tiga reaktif selebihnya non reaktif dan sudah di tahan," jelasnya menambahkan.
(rill/as)