![]() |
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono |
Penyidik Polrestabes Makassar menetapkan 12 tarsangka dalam perkara pengambilan paksa jenazah di beberapa rumah sakit dan tempat isolasi pasien Covid-19 di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (09/06/2020).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, kepada wartawan di Jakarta mengatakan hasil gelar perkara 12 orang langsung ditetapkan tersangka.
Para tersangka dijerat dengan pasal 214 KUHP Jo pasal 335 KUHP Jo pasal 336 KUHP Jo pasal 93 KUHP UU No 6 Tahun 2018.
"Tersangka telah diamankan oleh tim yang terdiri dari Resmob, Brimob, Sabhara Polda Sulsel dan Jatanras Polrestabes Makassar," ungkapnya.
Dia membeberkan rincian tersangka dari masing-masing kasus. Hendra dan Akbar berupakan tersangka kasus pengambilan jenazah di RS Dadi Makassar.
Untuk, Sumarjono dan Agung ditersangkakan setelah mengambil paksa jenazah di RS Stelamaris.
Sementara kasus pengambilan paksa di RS Labuan Baji ada enam orang.
Terakhir yaitu pengambilan paksa pasien diduga positif Covid-19 di RS Bhayangkara Polda Sulsel, dua orang jadi tersangka yaitu Rahman Akbar dan Rahmawati.
(rill/as)