Foto detik-detik jenazah pdp covid-19 diambil paksa di Makassar (dok) |
Polrestabes Makassar menerjunkan 100 personil tambahan guna melakukan pengawasan di Rumah Sakit Rujukan Covid-19 di wilayah Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Tindakan itu diambil sebagai antisipasi terjadinya pengambilan paksa jenazah seperti yang terjadi belum lama ini.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan, 100 orang personil akan tersebar ke-10 rumah sakit.
"Jadi tiap rumah sakit yang jadi rujukan pasien Covid-19 akan dijaga 10 orang anggota," ungkap Yudhiawan.
Dia menanbahkan, apabila ada pihak keluarga pasien yang melakukan tindakan melanggar hukum maka anggota yang bertugas di lokasi akan mengambil tindakan tegas.
"Kalau mengganggu ketertiban umum, salah satunya membawa senjata tajam. Akan kita tindak," ucap, Yudhiawan menambahkan.
Pelaku Pengambil Paksa Jenazah Diamankan
Satreskrim Polrestabes Makassar, mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat dalam insiden pengambilan paksa jenazah PDP COVID-19 yang meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah Labuang Baji, Jalan Dr Ratulangi, Kota Makassar, Sabtu (6/6) malam.
Selain itu, polisi juga menangkap seorang remaja yang diduga membawa kotak pendingin atau cool box berisi sampel swab PDP COVID-19, di RSUD Labuang Baji.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan, pihaknya belum bisa memberi keterangan terkait penangkapan para pelaku yang membawa kabur jenazah pasien Covid-19.
“Sekarang masih ada di Polda, masih saksi semuanya termasuk itu (AL) belum ditetapkan tersangka. Iya, warga Jalan Rajawali, semuanya. Masih diinterogasi, proses klarifikasi,” ujarnya seperti dikutip Sindonews, Minggu (7/6/2020).
Sementara itu, kata dia, seorang remaja lelaki berinisial AL (16) diamankan di rumahnya Jalan Rajawali, Kecamatan Mariso, Kota Makassar setelah penyelidikan melalui bukti rekaman CCTV rumah sakit. Dari hasil keterangan sementara AL mengaku mengira cool box tersebut milik keluarga PDP COVID-19 yang meninggal di Rumah Sakit Labuang Baji Makassar.
“Pengakuan sementara begitu. Tapi untuk kasusnya sudah diambil alih Ditkrimum Polda. Inisial AL, 16 tahun, diamankan di Rajawali,” sambungnya.
(rill/as)