Pengadilan Agama Watampone (dok) |
TIMURKOTA.COM, BONE-
Seorang wanita muda, memakai jilbab serta masker warna hitam duduk di ruang tunggu Pengadilan Agama Watampone. Dia adalah D (bukan nama sebenarnya).
D (20) tahun mengaku proses sidangnya hingga putus cukup singkat karena pihak mantan suami telah sepakat cerai, Selasa (05/05/2020)
Dirinya mengaku mahligai rumah tangganya dengan pria pilihan orang tua itu harus berakhir di meja hijau saat baru berusia tiga bulan.
Bahkan, menurut pengakuan D, dirinya hanya lima malam satu ranjang dengan suami. Tiga malam di rumah orang tuanya dan dua malam di rumah mertua.
"Ini baru tiga bulan setelah nikah, terpaksa cerai," kata, D.
Saat ditanya mengenai penyebab perceraian. D tampak malu-malu menjawab.
Namun wanita yang duduk di sampingnya memberi jawaban mengejutkan.
Namun wanita yang duduk di sampingnya memberi jawaban mengejutkan.
"Bukan nafkah lahir, (suaminya orang kaya). Tapi ada nafkah lain," kata Wanita diperkirakan berusia 40 tahun itu.
Saat diminta memperjelas nafkah yang dimaksud kurang mampu diberikan suami, wanita tersebut menjawab.
"Iya, bukan karena lemah tapi memang tidak ada. Hampir semua orang pintar di kampung sudah didatangi namun tak ada mampu mengobati," terang tante, D.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone, Jamaluddin mengatakan, selain kasus tersebut.
Penyebab lain kasus perceraian di Kabupaten Bone adalah perselisihan rumah tangga yang tak dapat di selesaikan secara kekeluargaan.
"Kebanyakan perselisihan, ada juga poligami dan suami pemabuk," imbuh Jamaluddin.
Pihak Pengadilan Agama Kabupaten Bone telah menerima 671 gugatan sepanjang 2020.
"Datanya dari Januari," jelasnya.
(rill/as)
(rill/as)