Ilustrasi penggunaan masker (dok) |
Satgas Covid-19 Palembang, Sumatera Selatan memberikan sanksi berlapis bagi warga yang tertangkap keluar rumah tanpa memakai masker.
Hukuman paling ringan adalah pelanggaran diisolasi selama 24 jam di Asrama haji yang sudah diperuntukan sebagai ruang isolasi.
Bukan hanya isolasi, para pelanggar di tes membawa Al-Quran. Jika pelanggaran dilakukan lebih dari sekali maka pelaku diisolasi selama lima hari.
"Bagi masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker, langsung dibawa ke Asrama Haji. Selama 1x24 jam mereka dikarantina untuk diberi edukasi," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Anom Setyadji, Kamis (30/4/2020).
Warga yang kedapat tidak pakai masker bahkan di data. Kemudian dilakukan pengawasan.
"Semua warga tidak menggunakan masker kita data, tapi kalau orang tersebut kembali kedapatan keluar dari rumah tidak pakai masker maka sanksi yang lebih berat kita lakukan. Salah satunya membawa dia ke Asrama Haji selama lima hari," ucapnya.
Di Medan, Sumatera utara, Pemkot menyiapkan sanksi yang bersifat administrasi dan yustisi. Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengatakan, kebijakan yang dilakukan untuk memberikan kesadaran bagi masyarakat untuk menggunakan masker.
"Ini berlaku kepada siapapun yang berada di Kota Medan. Baik penduduk Medan ataupun yang datang ke Kota Medan terutama yang berada di luar rumah," ujar Akhyar saat melakukan pembagian masker di Jalan Bromo Medan, Sumut, Sabtu (2/5/2020).
(rill/as)