Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo (dok) |
Sedikitnya 5.757 pelanggar ditindak Sejak diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa.
Dari data yang ada, terhitung sejak 23 April s/d 11 Mei 2020, Kabid Humas menjelaskan, jumlah penindakan teguran lisan di wilayah Kota Makassar 3.423 pelanggar, sedangkan teguran tertulis diberikan kepada 263 pelanggar.
Tindakan teguran tersebut ditangani oleh aparat Polrestabes Makassar dan Polres Pelabuhan.
Sedangkan Jajaran Polres Gowa sejak diberlakukannya penerapan PSBB hingga 11 Mei 2020 telah menindak sebanyak 2071 pelanggar dengan rincian 1496 teguran lisan, dan 575 teguran tertulis.
Totalnya sejak di berlakukan PSBB di Kota Makassar, dan Kab. Gowa hingga 11 Mei 2020ini, Polisi telah menindak sebanyak 5757 pelanggar terdiri 1496 dengan tindakan Lisan dan Tindakan tulisan 838.
"Ya tentu kami berharap kesadaran kepada masyarakat Kota makassar dan Kab. Gowa agar betul-betul mentaati aturan PSBB dan tidak melakukan pelanggaran untuk kebaikan bersama ," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, Senin (11/05/2020).
Ibrahim Tompo juga mengingatkan, Pasal yang diterapkan dalam pelanggaran dan tindak pidana selama pemberlakukan PSBB diantarnya Pasal 93 Undang-undang No. 06 Tahun 2018 tentang Karantina kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 1 hingga 10 tahun penjara terhadap
Kemudian, lanjut kabid Humas, Pelaku Pengrusakan Portal bakal dijerat dengan Pasal 406 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
"Begitupula, pelaku Penganiayaan dengan dengan melawan petugas PSBB akan dikenakan Pasal 351 dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara," tutupnya.
(rill/as)