Iklan

Polisi Tindak 5.757 Pelanggar Selama PSBB Kota Makassar dan Gowa

timurkota.com_official
Selasa, Mei 12, 2020 | 7:08 PM WIB Last Updated 2020-05-12T12:08:42Z

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo (dok)
TIMURKOTA.COM, SULAWESI SELATAN-
Sedikitnya 5.757 pelanggar ditindak Sejak diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa.

Dari data yang ada, terhitung sejak 23 April s/d 11 Mei 2020, Kabid Humas menjelaskan, jumlah penindakan teguran lisan  di wilayah Kota Makassar  3.423  pelanggar,  sedangkan teguran tertulis diberikan kepada 263 pelanggar.

Tindakan teguran tersebut ditangani oleh aparat Polrestabes Makassar dan Polres Pelabuhan.

Sedangkan Jajaran Polres Gowa  sejak diberlakukannya penerapan PSBB hingga 11 Mei 2020 telah menindak sebanyak 2071 pelanggar dengan rincian 1496 teguran lisan, dan 575 teguran tertulis.

Totalnya   sejak di berlakukan PSBB di Kota Makassar, dan Kab. Gowa hingga 11 Mei 2020ini,  Polisi telah menindak sebanyak 5757 pelanggar terdiri 1496 dengan tindakan Lisan dan Tindakan tulisan 838.

"Ya tentu kami berharap  kesadaran kepada masyarakat Kota makassar dan Kab. Gowa agar betul-betul mentaati aturan PSBB dan tidak melakukan pelanggaran untuk kebaikan bersama ," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, Senin (11/05/2020).

Ibrahim Tompo juga mengingatkan, Pasal yang diterapkan dalam pelanggaran dan tindak pidana selama pemberlakukan PSBB diantarnya  Pasal 93 Undang-undang No. 06 Tahun 2018  tentang Karantina kesehatan dengan ancaman hukuman  maksimal 1 hingga 10 tahun penjara terhadap

Kemudian, lanjut kabid Humas, Pelaku Pengrusakan Portal bakal  dijerat dengan Pasal 406 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

"Begitupula, pelaku Penganiayaan dengan  dengan melawan petugas PSBB akan dikenakan Pasal 351 dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara," tutupnya.

(rill/as)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polisi Tindak 5.757 Pelanggar Selama PSBB Kota Makassar dan Gowa

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan