Liza Aditya (dok) |
Penyanyi Liza Aditya baru-baru ini telah disebut menjual dirinya sebagai pekerja seks komersial (PSK) oleh seorang warganet di Instagram.
Hal itu membuat Liza geram dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Bekasi Selatan pada 4 Mei 2020.
"Laporannya itu tanggal 4 Mei, itu dari jam dua siang kurang lebih. Itu aku udah melakukan laporan pertama," ujar Liza dilansir detikcom, Rabu (6/5/2020).
"Aku diperiksa kurang lebih empat jam. Kemudian hari kedua kemarin, itu kurang lebih 4 jam, 5 jam gitu. Jadi orang cybercrime juga langsung ada di situ langsung ngecek Instagramnya pelaku," lanjut Liza.
Meski begitu, awalnya Liza merasa hanya ingin memberikan efek jera saja. Namun, pihak terlapor tenyata melakukan hal itu bukan hanya ke Liza saja. Banyak kemudian orang-orang yang menghubungi Liza dan mengaku sempat mendapat perlakuan yang sama.
Atas informasi itu, Liza kemudian langsung berniat dan sepakat dengan pihak Polsek untuk memenjarakan terlapor.
"Awalnya sih aku pikir hanya efek jera aja gitu ya. Cuma setelah aku posting dan banyak banget hari ini yang ngetag aku juga bahwa orang ini melakukan hal yang sama gitu, aku pikir memang harus dipenjarain aja," tegas Liza.
"Karena kan beberapa hari ini kita tahu banyak orang yang pengen viral dengan hal-hal konyol gitu, dan ini salah satu dari aktivitas itu aku pikir. Ya udah jangan sampai nanti dia minta maaf terus dia akan ulangin lagi jadi ya udah. Aku sepakat dengan kepolisian untuk lebih dipenjarain aja gitu," tuturnya.
Bagi Liza, kasus yang menimpanya kali ini merupakan fitnah yang sangat merugikan. Bagaimana tidak, pihak terlapor telah menuding Liza sebagai PSK di sebuah komentar pada unggahan orang lain yang bersifat publik.
"Karena ini di laman publik dan banyak orang yang baca dan hate speach itu berupa fitnah nah yaudah aku laporin," tutup Liza.
(*)