![]() |
Permintaan bebas, Abu Bakar Ba'asyir tidak dikabulkan pemerintah |
Hal itu dipastikan melalui pernyataan Kepala Staf Presiden, Moeldoko. Menurutnya, setelah dikaji lebih mendalam permintaan bebas tersebut tak dapat dipenuhi.
"Ada aturan yang mengatur syarat formil dan itu tidak dipenuhi. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan lebih lanjut didetailkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat," katanya.
Salah satu syarat yang dimaksud adalah narapidana terorisme yakni bekerjasama sama penegak hukum untuk membongkar perkara tindak yang pernah dilakukan.
Meski begitu, Moeldoko menerangkan, Presiden Joko Widodo menyambut baik permohonan Ba'asyir mengingat kondisi kesehatannya membutuhkan penanganan khusus.
"Di sisi kemanusiaan usia 81 tahun namun ada prinsip-prinsip negara tak bisa dinegosiasikan," beber Moeldoko.
Editor: Ali Sera