M Rasyid salah seorang guru SD NENGAT di vonis oleh Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau (26/8), selama
enam bulan penjara M Rasyid, guru penganiaya murid.
Majelis
hakim menyatakan, terdakwa telah melakukan kesalahan atas perbuatannya
melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Abdul Gani (10) yang tidak
lain adalah muridnya sendiri yang mestinya dibina dan mendapatkan
pendidikan yang baik sehingga menjadi anak yang cerdas.
"Vonis
pidana percobaan 10 bulan dan denda Rp500 ribu," kata Ketua Majelis
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indragiri Hulu, Wiwin Sulistia SH, di
Rengat, Rabu. Pasal yang didakwakan terhadap terdakwa, adalah Pasal 30
Ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
M
Rasyid salah seorang guru SDN 011 Peranap, berdasarkan hasil
pemeriksaan penyidik, pengakuan korban dan keterangan saksi, bersalah
telah terbukti menganiaya salah satu siswa di sekolah tempat ia
mengajar.
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa
penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa selama satu tahun dua bulan,
kendati tidak dikurung, namun terdakwa tetap diminta untuk wajib lapor
selama menjalani hukuman.
"Kami minta M Rasyid taat hukum," tegasnya.
Peristiwa berihwal dari laporan ibu korban ke Polsek Peranap dalam kasus tindakan penganiayaan, pada Januari 2015.
Sidang
putusan terdakwa yang dipimpin Hakim Ketua Wiwin Sulistia SH didampingi
dua hakim anggota Crimson SH dan Rina Yose SH dan Jaksa Penuntut Umum
Yustin E Kalangit SH berjalan lancar walaupun pada saat vonis sejumlah
guru sebagai simpatisan terhadap temannya banyak yang hadir.
Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum korban Dodi Pernando SH menyebutkan, pihaknya menghargai keputusan hakim tersebut.
"Ini
adalah proses hukum yang harus dihormati, dalam waktu dekat akan
dipertimbangkan untuk menempuh jalur hukum selanjutnya yang saat ini
juga lagi dalam proses persiapan," katanya.
Sementara,
Hamizal (33) selaku orangtua korban, sangat kecewa dan merasa tidak puas
atas hukuman yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa yang telah
menganiaya anaknya hingga saat ini merasa trauma
editor: herman kurniawan
Aniaya Murid, Guru Masuk Bui Selama Enam Bulan

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.
Trending Now
-
Barang bukti kasus sabu diamankan polisi (Foto: Dok. Istimewa) TIMURKOTA.COM , BONE- Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bone, Iptu Adityat...
-
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: Dok. Istimewa) TIMURKOTA.COM , BONE- Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigi...
-
Istri korban bersama keluarga sebelum mayat di bawah ke Makassar (Foto: Dok. Istimewa) TIMURKOTA.COM , BONE- Hampir 5 bulan berlalu. Peristi...
-
Ilustrasi (Foto: Dok. Istimewa) TIMURKOTA.COM , BONE- MRD seorang wanita yang merupakan mantan istri oknum Kepala Desa Cinennung, Kecamatan...
-
Ilustrasi oknum polisi diduga terlibat kasus sabu (Foto: Dok. Istimewa) TIMURKOTA.COM , BONE- Aktivis Mahasiswa mendesak agar Propam Polres ...
Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.