Iklan

Ditinggal Istri, Pria ini Nekat Perkosa Nenek Kandung

tim redaksi timurkotacom
Minggu, April 26, 2020 | 2:36 AM WIB Last Updated 2020-04-25T19:36:31Z

Pria yang nekat memperkosa nenek kandungnya diringkuas Polres Serdang Bedagai
TIMURKOTA.COM, SUMUT-
Ditinggal pergi oleh istri, membuat Rio Primananda gelap mata dan nekat memperkosa nenek kandung di rumah korban, tidak jauh dari kediaman pelaku ?Desa Sei Rejo, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Kapolres ?Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu dini hari, 22 April 2020, sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, wanita lanjut usia itu, sedang tertidur lelap di kamar rumahnya.

"Tersangka masuk dalam kamar tidur korban dengan menggunakan tutup muka (sebo) dan langsung menyekap mulut korban dengan menggunakan kain sambil mengikat mulut korban," kata Robin dalam keterangan pers, Sabtu 25 April 2020.

Dengan meronta, sang nenek meminta tolong. Karena tidak berdaya, aksi bejat pemerkosaan terjadi. Setelah itu, Rio melarikan diri.

Kemudian, korban melaporkan apa dialaminya ke anaknya dan membuat laporan ke Polres Serdang Bedagai. Aparat kepolisian lalu berhasil menangkap pelaku, Kamis malam, 23 April 2020.

?"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperkosa korban inisial AH (75) secara spontan dan tidak ada berencana," kata Robin.

Rio mengaku nekat memperkosa neneknya karena sudah tidak lama berhubungan suami-istrinya. Setelah istrinya bersama dua anaknya memilih meninggalkan pelaku dan kembali ke rumah orang tuanya. Hal itu karena dipicu faktor ekonomi.

"Saya melakukan secara spontan, saat itu saya akan memperbaiki pompa air yang berada di belakang rumah korban. Kemudian, melihat korban sedang tidur terbaring dengan menggunakan baju tidur hingga bajunya naik ke atas sehingga terlihat paha dan pantatnya spontan naik birahi saya lalu timbul niat memperkosanya," kata Rio di hadapan petugas kepolisian.

Kini, Rio sudah diamankan di Mapolres ?Serdang Bedagai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas kejadian itu, pelaku dijerat dengan Pasal 285 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(rill/as)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ditinggal Istri, Pria ini Nekat Perkosa Nenek Kandung
« Prev Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }