Napi yang baru bebas kembali tertangkap dengan kasus pencurian |
Aparat dari Polsek Gondomanan membekuk seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor. Pelaku berinisial US (58) ini adalah seorang residivis yang baru dibebaskan dari Lapas Surakarta melalui program asimilasi.
Kapolsek Gondomanan, Kompol Purwanto mengatakan, US adalah warga Purworejo. Dia merupakan residivis kasus pencurian mobil dan ditahan di Lapas Surakarta.
"Pelaku dijatuhi hukuman 10 bulan. Baru menjalani masa tahanan selama enam bulan dan bebas melalui program asimilasi pada tanggal 4 April di Lapas Surakarta," ujar Purwanto saat dihubungi, Rabu 22 April 2020.
Selepas keluar dari Lapas Surakarta, sambung Purwanto, tersangka justru tidak langsung pulang ke Purworejo. Tersangka justru mampir ke Yogyakarta.
"Yang bersangkutan ini ke Yogya naik bus, sempat duduk di kursi Malioboro, sempat jalan cari sasaran. Yang pertama mencuri motor di Kauman," urai Purwanto kepada vivanews
Dia menerangkan, sedikitnya ada tiga kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh pelaku sekeluarnya dari Lapas Surakarta. Pencurian ini dilakukan di Kauman, Kraton dan Umbulharjo.
Purwanto menyebut hasil curian dari tersangka ini dijual ke Pasar Klitikan, Solo. Setiap unit sepeda motor dijualnya seharga Rp800 ribu. Uang itu, sepengakuan tersangka akan dipakai untuk biaya hidup di Purworejo.
Purwanto menambahkan dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya adalah empat unit sepeda motor, dua buah kunci letter T, jaket, tas dan topi.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. Ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun," tegas Purwanto.
(rill/as)