![]() |
Ilustrasi penangkapan komplotan pencuri sembako |
Seperti halnya dilakukan empat asal Cikupa Tangerang H, MA, DR dan A. Mereka ditangkap lantaran menggasak sembako disalah satu agen kawasan Cikupa.
Dalam melancarkan aksinya para pelaku sengaja menarget sembako dengan alasan mudah terjual efek wabah Corona.
"Para pelaku ini memang spesialis pencurian sembako, dari hasil pemeriksaan kami, pelaku mengaku sudah 6 kali beraksi dibeberapa kawasan baik wilayah Tangerang ataupun Jakarta," kata Kapolres Kota Tangerang, Komisaris Besar Polisi Ade Ary.
Meski hanya menarget sembako. Keuntungan didapatkan pelaku menembus angka puluhan juta.
"Dan mereka memang hanya mengincar sembako, karena mudah dijual. Bahkan, keuntungan yang bisa mereka ambil bisa puluhan juta rupiah," ujarnya.
Para pelaku harus menjalani hukumannya di Mapolres Kota Tangerang, dengan ancaman pasal 363 KUHPidana hukuman 7 tahun penjara.
(rill/as)