![]() |
| Ketua Pansus Kasim Sila (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, GOWA— Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) didesak segera menindaklanjuti berkas usulan pemecatan terhadap sejumlah kadernya yang menjadi anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Usulan tersebut menjadi perhatian setelah muncul desakan dari unsur Majelis Pertimbangan Partai (MPP) PAN agar persoalan internal tersebut diproses secara tegas, transparan, dan sesuai mekanisme organisasi partai.
Persoalan ini berkaitan dengan keterlibatan sejumlah anggota DPRD Gowa dari Fraksi PAN dalam Pansus Hak Angket yang membahas persoalan pemerintahan Kabupaten Gowa.
Langkah politik tersebut memunculkan polemik internal, terutama menyangkut sikap dan tanggung jawab kader dalam menjalankan kebijakan partai.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris MPP PAN Sulawesi Selatan, Busrah Abdullah, menyampaikan usulan agar lima anggota DPRD Gowa dari PAN yang terlibat dalam Pansus Hak Angket dikenai sanksi organisasi berupa pemecatan dan pergantian antarwaktu (PAW).
Usulan itu disebut telah disampaikan kepada Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan, dengan tembusan kepada jajaran pengurus PAN di tingkat provinsi dan Kabupaten Gowa.
Desakan tersebut menempatkan DPP PAN sebagai pihak yang diharapkan segera memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut berkas usulan.
Proses internal partai dinilai perlu dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan aturan organisasi, keterangan kader yang bersangkutan, serta latar belakang persoalan yang menjadi pemicu polemik.
Bagi unsur Majelis Pertimbangan Partai, penanganan persoalan tersebut perlu mengedepankan ketegasan sekaligus keterbukaan.
Dengan demikian, proses pengambilan keputusan tidak hanya memberikan kepastian bagi pihak pengusul, tetapi juga menjamin bahwa kader yang dilaporkan memperoleh kesempatan untuk memberikan penjelasan sesuai prosedur organisasi.
Polemik ini berawal dari pembentukan Pansus Hak Angket DPRD Gowa yang membahas persoalan pemerintahan daerah.
Muhammad Kasim Sila sebelumnya diberitakan sebagai ketua pansus, sementara sejumlah kader PAN turut terlibat dalam keanggotaan pansus tersebut.
Keterlibatan kader PAN dalam pansus kemudian dipersoalkan oleh Busrah Abdullah. Ia menilai langkah tersebut perlu dievaluasi berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta prinsip perjuangan partai.
Meski demikian, usulan pemecatan dan PAW merupakan usulan yang masih memerlukan proses dan keputusan dari pihak yang berwenang di internal partai.
Pengajuan usulan tersebut tidak serta-merta berarti kader yang bersangkutan telah resmi diberhentikan dari keanggotaan partai maupun dari jabatannya sebagai anggota DPRD.
DPP PAN diharapkan memberikan penjelasan mengenai tahapan penanganan berkas, mekanisme pemeriksaan, serta keputusan yang akan diambil setelah seluruh aspek terkait dipertimbangkan.
Kejelasan tersebut penting agar polemik internal tidak berkembang menjadi spekulasi berkepanjangan. Selain itu, proses yang transparan dapat memberikan kepastian kepada kader, pengurus partai, dan masyarakat mengenai dasar pengambilan keputusan organisasi. (*)


