![]() |
| Muhammad Akbar |
TIMURKOTA.COM, BONE– Polemik mengenai proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terus menjadi perhatian publik.
Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) sekaligus Anggota Biro Pengurus Besar PMII, Muhammad Akbar, mendesak Komisi II DPR RI untuk membuka secara transparan dasar pertimbangan dalam penetapan PAW Anggota Ombudsman RI agar tidak menimbulkan keraguan publik terhadap integritas proses tersebut.
Menurut Muhammad Akbar, pengisian jabatan pada lembaga negara independen seperti Ombudsman RI harus berlandaskan prinsip administrasi pemerintahan yang baik, kepastian hukum, transparansi, meritokrasi, dan penghormatan terhadap afirmasi perempuan sebagaimana menjadi komitmen dalam pembangunan demokrasi Indonesia.
"Proses PAW Ombudsman RI tidak boleh dilakukan secara tertutup dan meninggalkan tanda tanya di tengah masyarakat. DPR RI memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjelaskan secara terbuka dasar hukum maupun dasar administratif atas setiap keputusan yang diambil. Transparansi bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada publik," ujar Muhammad Akbar, Selasa (28/7/2026).
Ia menilai bahwa polemik yang berkembang tidak semestinya dianggap sebagai persoalan teknis semata. Sebaliknya, persoalan tersebut menyangkut kualitas tata kelola lembaga negara, kepastian administrasi, dan konsistensi DPR RI dalam menjalankan prinsip meritokrasi.
Menurutnya, apabila benar terdapat perubahan penetapan calon PAW yang tidak sejalan dengan urutan hasil seleksi tanpa penjelasan yang memadai kepada publik, maka DPR RI perlu memberikan klarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi adanya inkonsistensi dalam proses pengambilan keputusan.
"Meritokrasi berarti memberikan kesempatan berdasarkan kompetensi, integritas, dan hasil seleksi yang telah ditetapkan. Apabila terdapat perubahan dari mekanisme tersebut, maka publik berhak mengetahui argumentasi hukum, administrasi, maupun pertimbangan objektif yang melatarbelakanginya. Negara tidak boleh membangun preseden bahwa hasil seleksi dapat berubah tanpa penjelasan yang transparan," tegasnya.
Muhammad Akbar juga menyoroti pentingnya komitmen DPR RI terhadap afirmasi perempuan dalam jabatan publik.
Menurutnya, negara telah lama mendorong peningkatan representasi perempuan dalam ruang-ruang pengambilan kebijakan. Karena itu, prinsip tersebut semestinya tercermin dalam setiap proses pengisian jabatan publik.
Ia berpandangan bahwa apabila Wahidah Suaib, yang berada pada urutan lebih tinggi dalam hasil seleksi, tidak ditetapkan sebagai PAW tanpa penjelasan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan, maka wajar apabila publik mempertanyakan konsistensi DPR RI dalam menjalankan prinsip afirmasi perempuan serta penghormatan terhadap hasil seleksi yang berbasis merit.
"Afirmasi perempuan bukan sekadar jargon politik. Afirmasi harus diwujudkan dalam praktik penyelenggaraan negara. Ketika seorang perempuan yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi dan memiliki posisi yang lebih tinggi justru tidak memperoleh kesempatan tanpa alasan yang terbuka, maka hal tersebut berpotensi mencederai semangat kesetaraan yang selama ini diperjuangkan," ujarnyaujarnya.
Lebih lanjut, Muhammad Akbar yg juga merupakan Demisioner Ketua PC PMII Bone itu bahwa Ombudsman RI merupakan lembaga negara yang berfungsi mengawasi pelayanan publik.
Oleh karena itu, proses pengisian anggotanya harus menjadi contoh pelaksanaan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Ia mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara tidak hanya ditentukan oleh hasil keputusan, tetapi juga oleh kualitas proses yang melahirkan keputusan tersebut.
"Komisi II DPR RI harus menjaga marwah parlemen dengan menunjukkan bahwa setiap keputusan lahir melalui mekanisme yang dapat diuji secara publik. Keterbukaan merupakan syarat utama untuk menjaga legitimasi lembaga negara dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi," ujarnya.
Atas dasar itu, Muhammad Akbar mendesak Komisi II DPR RI untuk memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat mengenai dasar hukum, pertimbangan administratif, dan mekanisme yang digunakan dalam penetapan PAW Anggota Ombudsman RI.
Ia juga meminta DPR RI tetap konsisten menjunjung prinsip meritokrasi, kepastian hukum, transparansi, serta afirmasi perempuan dalam setiap proses pengisian jabatan publik.
"Kami mendesak Komisi II DPR RI agar berlaku adil, transparan, dan konsisten terhadap prinsip-prinsip negara hukum. Jika memang tidak terdapat alasan hukum yang sah untuk menyimpangi hasil seleksi, maka DPR RI seharusnya menetapkan Wahidah Suaib sebagai PAW Anggota Ombudsman RI sesuai urutan yang berlaku. Dengan demikian, DPR tidak hanya menjaga integritas proses administrasi negara, tetapi juga menunjukkan komitmennya terhadap meritokrasi dan afirmasi perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," tutup Muhammad Akbar. (*)


