![]() |
| Terduga Pelaku diringkus tim gabungan Polres Bone (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE – Aparat gabungan Resmob Satreskrim Polres Bone bersama personel Unit Opsnal Intelkam mengamankan seorang pria berinisial FM (32) terkait dugaan tindak pidana penganiayaan berat menggunakan senjata tajam jenis badik.
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Lamurukung, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 23.30 WITA.
Korban dalam kejadian tersebut diketahui berinisial K (22), seorang pelajar yang berdomisili di Dusun Salaoke, Desa Lamuru, Kecamatan Tellu Siattinge.
Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka tusuk pada bagian dada sebelah kanan dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumahnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula ketika terduga pelaku menemukan bukti percakapan antara istrinya dengan korban.
Temuan tersebut diduga memicu rasa cemburu dan sakit hati setelah pelaku mengetahui adanya komunikasi yang intens antara korban dan istrinya.
Selain itu, pelaku juga diduga memperoleh informasi bahwa istrinya kerap bersama korban di sebuah wisma.
Kondisi tersebut disebut-sebut semakin memperkeruh situasi hingga memunculkan emosi yang tidak terkendali.
Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih menjadi bagian dari proses penyelidikan aparat penegak hukum.
Pada malam kejadian, pelaku dan korban secara tidak sengaja bertemu di wilayah Desa Lamurukung.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, pelaku diduga langsung melakukan penyerangan dengan menggunakan senjata tajam jenis badik dan menusuk korban pada bagian dada.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera memberikan pertolongan kepada korban.
Sementara itu, aparat kepolisian bergerak cepat melakukan pencarian terhadap terduga pelaku guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih luas.
Tidak lama setelah kejadian, tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Bone bersama Unit Opsnal Intelkam berhasil mengamankan FM.
Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Bone untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, kasus tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian.
Aparat akan melakukan pendalaman terhadap seluruh keterangan saksi dan barang bukti yang ada untuk mengungkap secara utuh kronologi kejadian.
Sesuai asas praduga tak bersalah, terduga pelaku tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)


