HomeBoneHEDLINE HARINITeriak "Siapa yang Rewa", Pria di Moncongloe Maros Dikeroyok Dua Tetangga Hingga Tewas, Kini Pelaku Dijatuhi Hukuman Penjara 10 Tahun
Teriak "Siapa yang Rewa", Pria di Moncongloe Maros Dikeroyok Dua Tetangga Hingga Tewas, Kini Pelaku Dijatuhi Hukuman Penjara 10 Tahun
Redaksi-timurkotaSabtu, April 11, 2026 | 10:16 PM WIB
Last Updated
2026-04-11T15:16:06Z
TIMURKOTA.COM, MAROS-Peristiwa pembunuhan terjadi di Dusun Biring Jene, Desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, pada Jumat malam (22/08/25) sekitar pukul 19.30 Wita.
💳 Akses Artikel Premium
Untuk membaca artikel secara penuh, silakan lakukan pembayaran melalui
Bank BRI.
Berlangganan Timurkota+ untuk membaca cerita selengkapnya.
🔒 Konten Premium
❌ Kode salah atau tidak aktif
Isi Lengkap Artikel
Dua pria masing-masing Muh. Saiful alias Ipul dan Sembang Bin DG Tobo kini menjadi terdakwa setelah diduga bersama-sama menghilangkan nyawa korban M. Masdar.
Kejadian bermula saat kedua terdakwa berada di rumah mereka dan mendengar adanya keributan di depan rumah seorang warga bernama Hania.
Terdakwa Muh. Saiful kemudian mengintip dari jendela dan melihat terjadi adu mulut antara saksi Rahmatiah dan korban M. Masdar.
Melihat situasi tersebut, Muh. Saiful masuk kembali ke dalam kamar dan mengambil sebilah badik yang disimpan di bawah kasur.
Sementara itu, terdakwa Sembang juga mengambil parang dari tempat yang sama. Keduanya kemudian keluar rumah dengan membawa senjata tajam tersebut.
Tak lama kemudian, kedua terdakwa mendatangi lokasi keributan dan melihat korban M. Masdar berada di atas sepeda motor bersama anaknya dan seorang saksi bernama Mustari.
Muh. Saiful kemudian menghadang motor tersebut, sementara Mustari langsung melarikan diri setelah melihat kedua terdakwa membawa senjata tajam.
Situasi pun memanas ketika korban sempat bertanya kepada terdakwa. Muh. Saiful kemudian memukul korban, yang sempat mencoba melakukan perlawanan.
Namun, keadaan semakin memburuk ketika terdakwa Sembang dari arah belakang langsung mengayunkan parang ke arah kepala korban sebanyak dua kali.
Serangan tersebut membuat korban terjatuh di pinggir jalan. Saat korban mencoba bangkit, Muh. Saiful mencabut badik dan menusukkannya ke punggung kiri korban.
Korban kemudian berjalan sempoyongan sebelum akhirnya roboh, sementara kedua terdakwa meninggalkan lokasi dan kembali ke rumah.
Beberapa jam setelah kejadian, tepatnya pada Sabtu dini hari (23/8/2025) sekitar pukul 04.30 WITA, pihak kepolisian mendatangi rumah kedua terdakwa dan membawa mereka ke Polres Maros untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam proses interogasi, keduanya mengakui telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian korban.
Berdasarkan hasil visum, korban dinyatakan meninggal dunia dengan luka serius di bagian kepala akibat benda tajam serta luka tusuk di punggung yang diduga menembus organ vital.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama.
.