![]() |
| Dray Vibrianto S.IP., M.Si. (Foto: Dok. Istimewa) |
Penulis: Syamsul Bahri Arafah
Editor: timurkota.com
TIMURKOTA.COM, BONE – Pemerintah Kabupaten Bone, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memberikan klarifikasi terkait isu keterlambatan pembayaran gaji tenaga non paruh waktu (non PW) yang belakangan menjadi sorotan.
Pihak terkait menegaskan bahwa informasi yang beredar sebelumnya dinilai tidak berimbang dan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Dijelaskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji bukan hanya terjadi pada satu instansi, melainkan menyangkut seluruh tenaga non paruh waktu di lingkup Kabupaten Bone.
Hal ini disebabkan oleh proses penyusunan regulasi yang menjadi dasar hukum pembayaran gaji yang saat ini masih dalam tahap penyelesaian.
Menurut keterangan resmi, regulasi tersebut tengah diproses oleh bagian hukum dan telah melalui tahap harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Proses harmonisasi tersebut disebut telah rampung pada 9 April 2026.
Pemerintah daerah optimistis bahwa seluruh proses regulasi akan segera selesai dalam waktu dekat.
“Insya Allah bulan April ini seluruh regulasi sudah tuntas, sehingga pembayaran gaji tenaga non paruh waktu dapat segera direalisasikan,” ujarKepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bone, Dray Vibrianto S.IP., M.Si.
Lebih lanjut ditegaskan bahwa dana untuk pembayaran gaji tenaga non PW sebenarnya telah tersedia dalam dokumen anggaran untuk satu tahun penuh.
Artinya, tidak ada kendala dari sisi ketersediaan anggaran yang dapat menghambat pembayaran tersebut.
Pihak pemerintah juga membantah adanya isu pemotongan gaji di Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Disebutkan bahwa sistem pembayaran dilakukan secara langsung melalui transfer ke rekening masing-masing pegawai sesuai dengan nilai yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Dengan adanya klarifikasi ini, pemerintah berharap masyarakat dan para tenaga non PW dapat memahami situasi yang terjadi serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu akurat.
Pemerintah juga berkomitmen untuk segera menuntaskan proses administrasi agar hak-hak tenaga non PW dapat segera dipenuhi.
Ke depan, pemerintah daerah mengimbau semua pihak untuk menyampaikan informasi secara berimbang dan berdasarkan fakta agar tidak menimbulkan keresahan publik, sekaligus menjaga kepercayaan terhadap kebijakan yang sedang dijalankan. (*)


